Ganti E-KTP, Begini Caranya...
Starsmagz24.net -- JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang hendak mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP) yang rusak atau ada perubahan elemen data.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan
Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mengurus perubahan data seperti pindah alamat,
warga diminta menyerahkan kartu lama kepada pengurus e-KTP hanya jika kartu baru
telah diberikan.
Jika KTP lama diserahkan sebelum kartu baru diberikan, maka warga tersebut tidak memiliki kartu identitas apa pun hingga kartu baru diserahkan.
Warga juga wajib memastikan bahwa kartu baru itu berupa e-KTP, bukan KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik. KTP SIAK sudah tak boleh digunakan per 1 Januari 2015.
"Kalau diberikan KTP SIAK justru salah karena kita memegang dokumen yang salah," ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2016).
Kalaupun kartu lama terpaksa diberikan, maka instrumen lain yang dapat diberikan kepada pemilik KTP adalah Surat Sedang Dilakukan Perubahan Elemen e-KTP.
Namun, kata Zudan, surat tersebut tidak diperlukan karena penerbitan e-KTP baru tidak akan memakan banyak waktu jika warga sudah pernah mengikuti perekaman data.
Karena waktu pencetakan ulang yang singkat itu, kata Zudan, maka tak ada alasan bagi pengurus e-KTP setempat untuk menerbitkan kartu baru berlama-lama.
"Tiga sampai lima menit sudah selesai karena data penduduknya sudah tunggal, sudah teruji tidak sama dengan daerah lain, tidak duplicate record," tuturnya.
Bagi warga yang pindah alamat, Zudan mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya membutuhkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI). Tidak boleh ada dokumen lain yang disyaratkan.
"Seperti di Palembang kemarin saya sidak di sana, pindah, urus akta kelahiran, akta kematian masih harus pakai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Enggak boleh," jelas Zudan.
"Di DKI, masih ada yang mensyaratkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), itu tidak boleh," kata dia.
Menurut dia, setiap WNI berhak pindah dari satu daerah ke daerah lain. Maka itu, tidak boleh ada persyaratan tambahan selain SKP WNI.
Jika KTP lama diserahkan sebelum kartu baru diberikan, maka warga tersebut tidak memiliki kartu identitas apa pun hingga kartu baru diserahkan.
Warga juga wajib memastikan bahwa kartu baru itu berupa e-KTP, bukan KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik. KTP SIAK sudah tak boleh digunakan per 1 Januari 2015.
"Kalau diberikan KTP SIAK justru salah karena kita memegang dokumen yang salah," ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2016).
Kalaupun kartu lama terpaksa diberikan, maka instrumen lain yang dapat diberikan kepada pemilik KTP adalah Surat Sedang Dilakukan Perubahan Elemen e-KTP.
Namun, kata Zudan, surat tersebut tidak diperlukan karena penerbitan e-KTP baru tidak akan memakan banyak waktu jika warga sudah pernah mengikuti perekaman data.
Karena waktu pencetakan ulang yang singkat itu, kata Zudan, maka tak ada alasan bagi pengurus e-KTP setempat untuk menerbitkan kartu baru berlama-lama.
"Tiga sampai lima menit sudah selesai karena data penduduknya sudah tunggal, sudah teruji tidak sama dengan daerah lain, tidak duplicate record," tuturnya.
Bagi warga yang pindah alamat, Zudan mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya membutuhkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI). Tidak boleh ada dokumen lain yang disyaratkan.
"Seperti di Palembang kemarin saya sidak di sana, pindah, urus akta kelahiran, akta kematian masih harus pakai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Enggak boleh," jelas Zudan.
"Di DKI, masih ada yang mensyaratkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), itu tidak boleh," kata dia.
Menurut dia, setiap WNI berhak pindah dari satu daerah ke daerah lain. Maka itu, tidak boleh ada persyaratan tambahan selain SKP WNI.
[kp/stmg24/ep]
Ganti E-KTP, Begini Caranya...
Reviewed by Starsmagz2.Net
on
6:21:00 PM
Rating:
No comments: