Jadi Legal, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Uber dan Grab
Starsmagz24.Net -- Jakarta - Pemerintah akan memblokir aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab apabila tidak mematuhi aturan sebagai sarana transportasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dengan batas waktu 31 Mei 2016.
"Karena targetnya dua bulan, nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, kita tutup," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis,
"Karena targetnya dua bulan, nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, kita tutup," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis,
24 Maret 2016.
Sementara aplikasi Grab dan Uber serta para pengemudi yang bermitra dengan
Sementara aplikasi Grab dan Uber serta para pengemudi yang bermitra dengan
perusahaan aplikasi tersebut diperbolehkan tetap beroperasi. Namun Grab dan
Uber tidak diperbolehkan menambah mitra dengan perusahaan rental ataupun
perorangan selama masa transisi hingga 31 Mei.
Pemerintah meminta Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LLAJ. Syarat-syarat yang
Pemerintah meminta Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LLAJ. Syarat-syarat yang
harus dipenuhi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain harus berbadan
hukum, terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai
sarana transportasi.
Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Menteri Perhubungan Ignasius
Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan mengatakan Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi. "Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan
sebagainya nggak masalah," kata dia.
Selain itu para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi
Selain itu para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum. Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan
Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji KIR.
Pemerintah menekankan agar setiap transportasi umum melakukan uji KIR demi keselamatan dan keamanan penumpang. [ANTARA/stmg24/ep]
Pemerintah menekankan agar setiap transportasi umum melakukan uji KIR demi keselamatan dan keamanan penumpang. [ANTARA/stmg24/ep]
Jadi Legal, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Uber dan Grab
Reviewed by Starsmagz2.Net
on
12:53:00 AM
Rating:
No comments: