Labora Berhasil Kabur, Dijaga Para Pendukungnya & Deretan Kontainer
STARSMAGZ24.net -- Sekitar 50 orang lebih Pendukung Labora Sitorus disebut-sebut melawan aparat gabungan yang akan menangkap terpidana kasus pencucian uang. "Ada sekitar 50 orang lebih menghalangi aparat gabungan saat ingin menangkap Labora Sitorus," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2016.
Wayan mengatakan, mereka melempari aparat gabungan dengan batu. Sebelumnya, beberapa truk kontainer menutup jalan masuk ke rumah Labora, sehingga petugas kesulitan masuk ke rumah Polisi ini. "Rumahnya besar gitu kaya LP Cipinang, sekelilingnya pagar terus ditutupi truk kontainer," ujarnya.
Saat ini seluruh orang tersebut sudah ditangani oleh Polisi Resort Sorong. "Semuanya sudah ditahan di Polres Sorong, dan kita masih lanjut mencari Labora Sitorus yang resmi jadi DPO," ujar Wayan.
Polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 miliar, Labora Sitorus melarikan diri saat mau ditangkap pagi tadi, Jumat, 4 Maret 2016. "Kita mau ambil ke rumahnya di Kecamatan Tampak Garam, Sorong. Saat sudah mau menangkap eh dia nggak di lokasi," ujarnya. Wayan mengaku meminta bantuan dari brimob kelapa dua juga untuk menangkap Labora.
Saat penangkapan, ada penjagaan cukup ketat dari masyarakat yang mendukung labora. "Di depan rumahnya juga ditutupi dengan kayu-kayu serta satu truk kontainer besar," ujarnya.
Wayan mengatakan, ia menurunkan dua tim, satu tim pengalih yang masuk lewat pintu depan dan satu lagi tim inti yang masuk dari pintu samping. Saat tim inti berhasil masuk, Labora sudah tidak ditemukan.
Hingga kini Polisi beserta TNI dan petugas lapas masih mencari Labora di sekitar rumahnya. Kebetulan rumah berada dekat laut (dermaga) dan rumah itu juga merangkap sebagai pabrik yang sekitarnya banyak pondok-pondok perumahan. "Asumsi pertama kami, dia disembunyikan di sekitar cottage-cottage dan kabur lewat sekitar situ," ujarnya.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Labora sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.
Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan di Pengadilan Tinggi, ia diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Labora mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.[stmg24/eka]
Polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 miliar, Labora Sitorus melarikan diri saat mau ditangkap pagi tadi, Jumat, 4 Maret 2016. "Kita mau ambil ke rumahnya di Kecamatan Tampak Garam, Sorong. Saat sudah mau menangkap eh dia nggak di lokasi," ujarnya. Wayan mengaku meminta bantuan dari brimob kelapa dua juga untuk menangkap Labora.
Saat penangkapan, ada penjagaan cukup ketat dari masyarakat yang mendukung labora. "Di depan rumahnya juga ditutupi dengan kayu-kayu serta satu truk kontainer besar," ujarnya.
Wayan mengatakan, ia menurunkan dua tim, satu tim pengalih yang masuk lewat pintu depan dan satu lagi tim inti yang masuk dari pintu samping. Saat tim inti berhasil masuk, Labora sudah tidak ditemukan.
Hingga kini Polisi beserta TNI dan petugas lapas masih mencari Labora di sekitar rumahnya. Kebetulan rumah berada dekat laut (dermaga) dan rumah itu juga merangkap sebagai pabrik yang sekitarnya banyak pondok-pondok perumahan. "Asumsi pertama kami, dia disembunyikan di sekitar cottage-cottage dan kabur lewat sekitar situ," ujarnya.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Labora sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.
Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan di Pengadilan Tinggi, ia diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Labora mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.[stmg24/eka]
Labora Berhasil Kabur, Dijaga Para Pendukungnya & Deretan Kontainer
Reviewed by Starsmagz2.Net
on
12:39:00 PM
Rating:
No comments: