Ahok Sempat Marah Soal Kabar Syarat Materai Untuk KTP Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2017
Starsmagz24.Net -- Jakarta, Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengungkapkan kemarahannya soal kabar syarat materai untuk pengumpulan KTP dukungan maju Pilgub DKI Jakarta 2017. Saat itu Ahok
merasa bahwa langkahnya untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 seolah terganjal.
Ia mengira pembubuhan materai adalah per KTP dukungan sehingga jika dihitung-hitung membutuhkan dana Rp 6 miliar untuk 1 juta KTP. Namun, anggota KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa pembubuhan materai itu bukanlah untuk setiap KTP seperti yang disangkakan Ahok. Hadar mengungkapkan materai hanya dibubuhkan untuk setiap kelurahan atau desa.
"Jadi setiap bundel dukungan untuk satu desa, mereka perlu mereka meletakkan meterai dan ditandatangani bakal calon di atas meterai tersebut," ujar Hadar Nafis pada Rabu (20/4/2016). "Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan."
Rupanya peraturan ini juga bukanlah hal yang baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan peraturan itu juga telah dilaksanakan pada Pilkada 9 Desember 2015.
"Bundel dukungan per desa, per kelurahan, per kotamadya harus ada pernyataan bakal calon," jelasnya. "Misal surat pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang ditandatangani bakal calon di atas meterai."
Sementara itu Teman Ahok mengaku siap memenuhi syarat tersebut. Koordinator Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengungkapkan akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Untuk proses di Teman Ahok, kami mengikuti aturan yang meterai itu akan dibubuhkan dalam formulir kolektif per kelurahan," ujar Amalia. "Setelah dikumpulkan, semuanya akan diserahkan ke sekretariat pusat di Pejaten, lalu akan kami verifikasi dulu via telepon secara random untuk menjaga kualitas formulir."
[wk/stmg24/ep]
Ia mengira pembubuhan materai adalah per KTP dukungan sehingga jika dihitung-hitung membutuhkan dana Rp 6 miliar untuk 1 juta KTP. Namun, anggota KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa pembubuhan materai itu bukanlah untuk setiap KTP seperti yang disangkakan Ahok. Hadar mengungkapkan materai hanya dibubuhkan untuk setiap kelurahan atau desa.
"Jadi setiap bundel dukungan untuk satu desa, mereka perlu mereka meletakkan meterai dan ditandatangani bakal calon di atas meterai tersebut," ujar Hadar Nafis pada Rabu (20/4/2016). "Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan."
Rupanya peraturan ini juga bukanlah hal yang baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan peraturan itu juga telah dilaksanakan pada Pilkada 9 Desember 2015.
"Bundel dukungan per desa, per kelurahan, per kotamadya harus ada pernyataan bakal calon," jelasnya. "Misal surat pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang ditandatangani bakal calon di atas meterai."
Sementara itu Teman Ahok mengaku siap memenuhi syarat tersebut. Koordinator Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengungkapkan akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Untuk proses di Teman Ahok, kami mengikuti aturan yang meterai itu akan dibubuhkan dalam formulir kolektif per kelurahan," ujar Amalia. "Setelah dikumpulkan, semuanya akan diserahkan ke sekretariat pusat di Pejaten, lalu akan kami verifikasi dulu via telepon secara random untuk menjaga kualitas formulir."
[wk/stmg24/ep]
Ahok Sempat Marah Soal Kabar Syarat Materai Untuk KTP Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2017
Reviewed by Unknown
on
12:03:00 AM
Rating:
No comments: