Top Ad unit 728 × 90

recentposts

Menteri Susi : Reklamasi Teluk Jakarta, Kewenangan Surat Ada di Menteri Kelautan dan Perikanan


Starsmagz24.Net -- London, Susi Pudjiastuti mengatakan, sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di London Inggris.

Menurut Susi, pihaknya sudah mengirim surat pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Basuki Purnama atau Ahok mengenai permintaan agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai semua persyaratan dan peraturannya dilengkapi.

Selanjutnya, dibentuk komite gabungan yang terdiri perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih mendalam dan komprehensif terkait reklamasi.

Setelah komite menyelesaikan kajian dan rekomendasi, barulah Menteri Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan surat resmi penghentian sementara reklamasi. Saat ini, komite sedang bekerja melakukan kajian tersebut.

Terkait penghentian sementara reklamasi, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga telah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Namun, surat resminya akan dikeluarkan KKP sebagai kementerian teknis.

"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ujar Rizal di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta secara resmi dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, terungkap sejumlah persoalan. Salah satunya yakni terkait kewenangan izin reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta mengaku sebagai pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura Jakarta.

Meski pada 2008, keluar Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Keppres nomor 52 tahun 1995. Namun kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah pusat yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta harus seizin Kementeriannya. Dasar hukumnya yakni Perpres nomor 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU pesisir 2007.

Pada 2014 lalu, UU pesisir mengalami perubahan dan muncul UU nomor 1 tahun 2014. Ahok sendiri memberikan izin reklamasi di tahun yang sama saat UU baru itu berlaku. Perdebatan terkait aturan ini pun seketika menjadi perhatian.

Apalagi terungkap adanya kasus suap untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli tidak memberikan batas waktu penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Yang jelas tutur dia, proyek reklamasi bisa berjalan setelah persoalan aturan selesai.

[kp/stmg24/ep]
Menteri Susi : Reklamasi Teluk Jakarta, Kewenangan Surat Ada di Menteri Kelautan dan Perikanan Reviewed by Unknown on 10:58:00 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Starsmagz24.Net © 2016
Powered by Blogger, Redesigned by RayTp

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.