Susi Tenggelamkan Kapal Ikan, DPR: Itu Pencitraan, Tindakannya Langgar Hukum
Starsmagz24.Net -- JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan pengeboman kapal ikan ilegal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan bertentangan dengan Undang-undang pelayaran dan aturan International Maritime Organization.
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan pengeboman kapal ikan ilegal melanggar Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi Indonesia.
"Pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan kita sendiri, harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pengeboman itu," katanya, Kamis (25/2/2015).
Dia mengutip Pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu diancam pidana penjara 2 tahun dan denda
Rp 300 juta.
Selain itu, Pasal 202 juga menyebutkan pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam.
Namun, lanjut Bambang, pemerintah justru menenggelamkan kapal-kapal itu di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.
"Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja. Logikanya di mana," cetusnya.
Aturan IMO jelas hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahkan, bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS
Selain itu, Pasal 202 juga menyebutkan pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam.
Namun, lanjut Bambang, pemerintah justru menenggelamkan kapal-kapal itu di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.
"Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja. Logikanya di mana," cetusnya.
Aturan IMO jelas hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahkan, bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS
(oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai.
Dia menambahkan aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga pembuangan limbah B3 diancam denda Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, kata Bambang, pelaku penenggelaman kapal secara sengaja bisa dituntut pidana dan didenda. Pengeboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.
Terkait tindakan ini, dia menyayangkan penenggelaman kapal ikan ilegal yang dikomandoi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu justru didukung oleh instansi lain, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut.
Dia khawatir kesalahan pemerintah ini mendapat pembenaran, bahkan didukung masyarakat karena dianggap tepat, dan terus berlanjut secara sembarangan sehingga semakin banyak sampah dan bangkai kapal berserakan di laut.
Kemarin, Senin (22/2), Satgas 115 kembali menggelar penenggelaman 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda.
Aksi itu dipimpin oleh Susi selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penenggelaman 117 kapal ikan ilegal pada 2015.
Bambang mengatakan banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah B3, seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.
Padahal, Susi pernah menegaskan membuang sampah sembarangan di laut merupakan tindakan ilegal. “Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah di laut dengan sengaja,” tegas Bambang.
Selain itu, pengeboman kapal ikan ilegal tidak akan membuat jera pelaku illegal fishingsebab kapal yang ditenggelamkan tidak terlalu berharga.
"Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri. Makanya, kapal itu tidak diurus pemilknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak," ungkapnya.
TUGAS KKP
Dengan demikian, dia menilai kesalahan ini akibat KKP ikut mengurusi lalu lintas kapal ikan dan alat angkut hasil laut, yang sebenarnya bukan tugas kementerian itu melainkan tugas Kementerian Perhubungan.
Selain itu, dia menambahkan KKP ikut mengurusi pencurian ikan yang merupakan tugas Kepolisian dan TNI AL, apalagi sudah ada Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Adapun, lanjutnya, keselamatan di laut menjadi tugas Badan SAR Nasional.
"KKP tidak perlu mengerjakan yang bukan urusannya, lebih baik konsentrasi penuh mengembangkan sumber daya kelautan yang sangat besar dan butuh banyak perhatian," ujarnya.
Menurutnya, tugas kementerian yang dipimpin oleh pemilik maskapai Susi Air ini adalah memberdayakan kekayaan laut itu, membantu nelayan mendapatkan lokasi ikan, menginformasikan potensi laut ataupun ancaman terhadap kekayaan laut kepada instansi berwenang. [stmg24/ep]
Dia menambahkan aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga pembuangan limbah B3 diancam denda Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, kata Bambang, pelaku penenggelaman kapal secara sengaja bisa dituntut pidana dan didenda. Pengeboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.
Terkait tindakan ini, dia menyayangkan penenggelaman kapal ikan ilegal yang dikomandoi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu justru didukung oleh instansi lain, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut.
Dia khawatir kesalahan pemerintah ini mendapat pembenaran, bahkan didukung masyarakat karena dianggap tepat, dan terus berlanjut secara sembarangan sehingga semakin banyak sampah dan bangkai kapal berserakan di laut.
Kemarin, Senin (22/2), Satgas 115 kembali menggelar penenggelaman 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda.
Aksi itu dipimpin oleh Susi selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penenggelaman 117 kapal ikan ilegal pada 2015.
Bambang mengatakan banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah B3, seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.
Padahal, Susi pernah menegaskan membuang sampah sembarangan di laut merupakan tindakan ilegal. “Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah di laut dengan sengaja,” tegas Bambang.
Selain itu, pengeboman kapal ikan ilegal tidak akan membuat jera pelaku illegal fishingsebab kapal yang ditenggelamkan tidak terlalu berharga.
"Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri. Makanya, kapal itu tidak diurus pemilknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak," ungkapnya.
TUGAS KKP
Dengan demikian, dia menilai kesalahan ini akibat KKP ikut mengurusi lalu lintas kapal ikan dan alat angkut hasil laut, yang sebenarnya bukan tugas kementerian itu melainkan tugas Kementerian Perhubungan.
Selain itu, dia menambahkan KKP ikut mengurusi pencurian ikan yang merupakan tugas Kepolisian dan TNI AL, apalagi sudah ada Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Adapun, lanjutnya, keselamatan di laut menjadi tugas Badan SAR Nasional.
"KKP tidak perlu mengerjakan yang bukan urusannya, lebih baik konsentrasi penuh mengembangkan sumber daya kelautan yang sangat besar dan butuh banyak perhatian," ujarnya.
Menurutnya, tugas kementerian yang dipimpin oleh pemilik maskapai Susi Air ini adalah memberdayakan kekayaan laut itu, membantu nelayan mendapatkan lokasi ikan, menginformasikan potensi laut ataupun ancaman terhadap kekayaan laut kepada instansi berwenang. [stmg24/ep]
Susi Tenggelamkan Kapal Ikan, DPR: Itu Pencitraan, Tindakannya Langgar Hukum
Reviewed by Starsmagz2.Net
on
11:47:00 PM
Rating:
No comments: