Top Ad unit 728 × 90

recentposts

Tega Tembak Istri 5 kali Hingga Tewas, Bripka ST Simajuntak Terancam Hukuman Mati



Ilustrasi Pembunuhan. 


Starsmagz24 - Hari ini anggota Polres Rokan Hulu, Bripka Sampai Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Kamis (10/3).

Bripka ST Simanjuntak merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, dengan cara menembakkan senjata api dinas miliknya di Jalan Baru, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rohul Riau, beberapa waktu lalu.

Saat itu, polisi yang bertugas di Polsek Kepenuhan ini memberondong istrinya, Risma boru Nainggolan dengan lima kali tembakan hingga tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh istrinya, Bripka ST Simanjuntak menyerahkan senjata apinya ke kesatuannya, kemudian kabur ke pulau Kalimantan, hingga akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Riki mengatakan, terdakwa dikenai pasal berlapis. Beberapa pasal yang disebutkan jaksa tersebut menjerat Bripka ST Simanjutak terancam hukuman mati.

Diantaranya, pasal primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Hari ini baru sidang perdana dalam pembacaan agenda dakwaan terhadap terdakwa. Lalu minggu besok meminta keterangan saksi atau sidang kesaksian," ujar Riki.

Saksi yang dimaksud Riki tersebut mulai dari anggota Polsek Kepenuhan, saksi yang mengetahui mayat korban, dan keluarga korban dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang.

Menurut Riki, terdakwa Bripksa ST Simanjuntak tidak mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Terdakwa juga menerima semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Bripka ST Simanjuntak menembak mati sang istri di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang pada Senin, 19 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Penembakan ini diawali cekcok mulut antara Bripka ST Simanjuntak dan istrinya Risma.[mdk/ep]

Tega Tembak Istri 5 kali Hingga Tewas, Bripka ST Simajuntak Terancam Hukuman Mati Reviewed by Starsmagz2.Net on 7:18:00 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Starsmagz24.Net © 2016
Powered by Blogger, Redesigned by RayTp

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.