Top Ad unit 728 × 90

recentposts

Usulkan Pejabat Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur





Starsmagz24.Net  --  Semarang, Dari kalangan DPR akan mengusulkan pejabat publik yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah tak perlu lagi mengundurkan diri dari jabatannya. Usul itu akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini masih digodok pemerintah.

Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Arif Wibowo, menyatakan kewajiban mundur permanen bagi pejabat publik saat maju sebagai calon kepala daerah membuat diskriminasi. “Seharusnya cukup dengan nonaktif,” kata Arif Wibowo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Maret 2016.

Dalam Pilkada 2015, ada aturan yang mengharuskan mundur permanen bagi para pejabat publik yang akan maju dalam pilkada. Dari PNS, birokrat, anggota DPR, hingga TNI/Polri harus mundur permanen jika maju dalam pilkada. Arif menyatakan aturan seperti itu mengakibatkan banyak pejabat publik yang tidak mau maju dalam pilkada. Sebab, jika kalah, orang itu tidak bisa aktif lagi dalam kegiatan yang telah ditekuni sebelumnya. “Banyak anggota DPR, baik pusat maupun daerah, tak mau maju dalam pilkada,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR ini menyatakan seharusnya tak ada diskriminasi kepada semua pihak untuk maju dalam pilkada. “Agar calon yang maju dalam pilkada sangat banyak,” tuturnya. Harapannya, pemilih memiliki banyak pilihan calon. Aturan mundur permanen itu juga mengakibatkan ada beberapa daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah.

Menurut dia, seorang pejabat hanya perlu nonaktif dari posisinya. Nanti, jika kalah, orang itu boleh tetap aktif di jabatan publik itu. Ia mencontohkan seorang sekretaris daerah tak perlu mundur permanen dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil jika maju dalam pilkada. Namun ia cukup nonaktif saat maju dalam pilkada. Jika kalah, boleh saja posisinya sebagai sekretaris daerah diganti. “Tapi statusnya sebagai PNS tidak perlu mundur permanen,” ucap Arif.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2015, pemerintah akan mengajukan revisi terhadap UU Pilkada. Selain soal aturan tak usah mundur permanen bagi pejabat publik, hal lain yang bakal dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah. Aturan yang lama menyebutkan partai politik bisa mengajukan calon jika memenuhi 20 persen. Arif menyatakan ada beberapa partai yang akan mengusulkan syarat minimal dukungan diturunkan. “Tapi kami ingin syarat dukungan tetap 20 persen,” katanya.[tp/stmg24/ep]

Usulkan Pejabat Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur Reviewed by Starsmagz2.Net on 1:52:00 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Starsmagz24.Net © 2016
Powered by Blogger, Redesigned by RayTp

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.