Sindikat Pupuk Palsu Berbahan Kapur dan Garam Di Bongkar Polisi
Starsmagz24.Net -- Jakarta, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat produsen dan distributor pupuk palsu. Empat tersangka pun kini ditahan di Polres Pelabuhan. Mereka adalah ES, 54; S, 42;
MH, 39; dan IS, 54.
"Kasus ini diawali informasi dari masyarakat bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sering dijadikan tempat menyeberang atau distribusi pupuk ilegal," kata Kepala Polres
Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di Pelabuhan Tanjung
Priok, Jumat, 8 April 2016.
Setelah menerima laporan itu, Hengki mengatakan anggota Polres memulai penelusuran pada 24 Februari. "Waktu itu kami menyita dua kontainer berisi 48 ton pupuk ilegal merek NPK Berlian 151515," katanya. Esok harinya, polisi menemukan lagi satu kontainer berisi 24 ton pupuk merek NPK Berlian 161616. Tiga kontainer pupuk ini rencananya diedarkan oleh tersangka ES ke Medan, Sumatera Utara.
Dua hari berikutnya, polisi menyita satu kontainer atau 20 ton pupuk ilegal merek NPK Plus Ponskha, 27 Februari. Pelakunya adalah S yang ingin mengirim barang itu ke Dumai, Riau. Satu kontainer dengan 24 ton pupuk merek Phospate Alam SP-36 disita pada 1 Maret. Terakhir, 5 Maret, polisi menyita satu kontainer atau 20 ton pupuk merek Raja Sawit Ponskha.
Sebelum menangkap tersangka, polisi menguji pupuk itu dengan bantuan saksi ahli dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Mereka juga meminta uji laboratorium di Laboratorium Forensik Markas Besar Polri.
"Hasilnya, komposisi unsur haranya jauh dari standar SNI," tutur Hengki. Usaha mereka juga tidak memiliki izin yang sah. Menurut dia, pupuk ini akan diedarkan ke lima provinsi. Empat di antaranya ialah Medan, Riau, Aceh, dan Jawa Tengah. "Dalam sebulan, diproduksi pupuk kurang lebih 1.000 ton."
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan para produsen berasal dari Sukabumi. "Alamat pabriknya juga di Sukabumi. Di sana masih ada ratusan ton pupuk ilegal," ucapnya. Pelaku memproduksi pupuk palsu sejak 2007.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, jika dihitung produksi satu perusahaan per tahun, mereka bisa menghasilkan sekitar 4.800 ton pupuk palsu. "Petani dirugikan sekitar Rp 720 miliar sejak 2007 sampai sekarang," kata Amran di lokasi yang sama.
Ia mengatakan kemungkinan masih banyak jaringan pengedar pupuk palsu ini. "Kami harap semua dibongkar," ucapnya.
Harga pupuk ini sangat murah dibanding pupuk asli. Pupuk bersubsidi biasanya Rp 2.300 per kilogram. Sedangkan pupuk palsu hanya Rp 800 per kilogram. Namun, menurut Amran, pupuk palsu tidak mengandung nitrogen, fosfat, dan kalium. "Hanya kapur, garam, dan pewarna yang dicampur," ucap Amran.
Para tersangka dijerat dengan pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan subsider Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman. [tp/stmg24/ep]
"Kasus ini diawali informasi dari masyarakat bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sering dijadikan tempat menyeberang atau distribusi pupuk ilegal," kata Kepala Polres
Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di Pelabuhan Tanjung
Priok, Jumat, 8 April 2016.
Setelah menerima laporan itu, Hengki mengatakan anggota Polres memulai penelusuran pada 24 Februari. "Waktu itu kami menyita dua kontainer berisi 48 ton pupuk ilegal merek NPK Berlian 151515," katanya. Esok harinya, polisi menemukan lagi satu kontainer berisi 24 ton pupuk merek NPK Berlian 161616. Tiga kontainer pupuk ini rencananya diedarkan oleh tersangka ES ke Medan, Sumatera Utara.
Dua hari berikutnya, polisi menyita satu kontainer atau 20 ton pupuk ilegal merek NPK Plus Ponskha, 27 Februari. Pelakunya adalah S yang ingin mengirim barang itu ke Dumai, Riau. Satu kontainer dengan 24 ton pupuk merek Phospate Alam SP-36 disita pada 1 Maret. Terakhir, 5 Maret, polisi menyita satu kontainer atau 20 ton pupuk merek Raja Sawit Ponskha.
Sebelum menangkap tersangka, polisi menguji pupuk itu dengan bantuan saksi ahli dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Mereka juga meminta uji laboratorium di Laboratorium Forensik Markas Besar Polri.
"Hasilnya, komposisi unsur haranya jauh dari standar SNI," tutur Hengki. Usaha mereka juga tidak memiliki izin yang sah. Menurut dia, pupuk ini akan diedarkan ke lima provinsi. Empat di antaranya ialah Medan, Riau, Aceh, dan Jawa Tengah. "Dalam sebulan, diproduksi pupuk kurang lebih 1.000 ton."
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan para produsen berasal dari Sukabumi. "Alamat pabriknya juga di Sukabumi. Di sana masih ada ratusan ton pupuk ilegal," ucapnya. Pelaku memproduksi pupuk palsu sejak 2007.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, jika dihitung produksi satu perusahaan per tahun, mereka bisa menghasilkan sekitar 4.800 ton pupuk palsu. "Petani dirugikan sekitar Rp 720 miliar sejak 2007 sampai sekarang," kata Amran di lokasi yang sama.
Ia mengatakan kemungkinan masih banyak jaringan pengedar pupuk palsu ini. "Kami harap semua dibongkar," ucapnya.
Harga pupuk ini sangat murah dibanding pupuk asli. Pupuk bersubsidi biasanya Rp 2.300 per kilogram. Sedangkan pupuk palsu hanya Rp 800 per kilogram. Namun, menurut Amran, pupuk palsu tidak mengandung nitrogen, fosfat, dan kalium. "Hanya kapur, garam, dan pewarna yang dicampur," ucap Amran.
Para tersangka dijerat dengan pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan subsider Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman. [tp/stmg24/ep]
Sindikat Pupuk Palsu Berbahan Kapur dan Garam Di Bongkar Polisi
Reviewed by Unknown
on
12:04:00 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
12:04:00 AM
Rating:

No comments: